Tapanuli Utara, tvOnenews.com - Polisi menangkap RH (43) warga Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), Sumatra Utara (Sumut) karena tega berulang kali melakukan pencabulan terhadap putri kandungnya sendiri ESH (18).
Kasi Humas Polres Taput Aiptu Walpon Baringbing mengatakan pencabulan yang dilakukan RH disebut sebut terjadi sejak korban duduk di bangku kelas 3 SD, hingga terakhir kali pada bulan April setelah korban lulus sekolah SMA.
Aiptu Walpon menjelaskan, RH ditangkap, Sabtu (25/5/2024) setelah ibu korban EM (38) melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Taput, Sabtu (25/5/2024).
"Saat melaporkan peristiwa itu, korban menceritakan bahwa persetubuhan yang dilakukan oleh ayah kandungnya atas dirinya sejak kelas 3 SD hingga yang terakhir bulan april 2024 yang lalu," kata Walpon kepada tvOnenews.com, Senin (27/5/2024).
"Perbuatan tersangka mencabuli korban di beberapa tempat, kadang di rumah, kadang di kebun dan di beberapa tempat saat ibu dan saudara-saudaranya tidak bersama-sama dengan mereka," ujarnya.
Menurut Walpon, awal kejadian itu terjadi di rumah dengan ancaman.
Saat hendak melakukan aksi bejatnya, tersangka RH selalu membujuk dan mengancam korban agar bungkam.
"Menurut korban, dirinya nekat melaporkan kejadian tersebut setelah bekerja di salah satu rumah makan setelah lulus SMA," jelasnya.
Dijelaskannya lebih lanjut, bahwa sejak Januari 2024, korban sudah bekerja di sebuah warung rumah makan di Kabupaten Taput.
Selama bekerja, biasanya setiap hari Sabtu, korban selalu pulang ke rumah.
Namun dua minggu korban tidak pulang ke rumah dari tempat kerjanya, yaitu pada Sabtu (25/5/2024).
Tersangka RH berulang kali menghubung korban melalui telepon WA agar pulang.
Walpon mengatakan, korban tak sanggup lagi menahan beban kekerasan seksual yang dialaminya.
Korban lalu menceritakan hal tersebut kepada SJS, salah satu karyawan rumah makan tersebut.
"Korban menceritakan kepada SJS, kalau dirinya mau keluar tidak mau kerja lagi di rumah makan tersebut karena khawatir didatangi ayahnya," tambah Aiptu Walpon.
Saat itu, saksi SJS menyuruh korban berterus terang kepada pemilik warung rumah makan untuk menceritakan yang sebenarnya terjadi atas dirinya.
"Akhirnya peristiwa tersebut diceritakan oleh korban, dan pemilik warung pun langsung bergerak melaporkan kepada ke Polres Taput dan kepada ibu korban," jelas Walpon.
Ia menegaskan, tersangka RH langsung dilakukan penangkapan oleh petugas dan mengakui perbuatan tersebut.
"Tersangka saat ini sudah ditahan dan dikenakan melanggar pasal tindak pidana pencabulan terhadap anak dan atau persetubuhan terhadap anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," ujar Walpon menambahkan. (ssg/iwh)
Load more