Jakarta, tvOnenews.com - Koalisi Sipil Selamatkan Tambang (KSST), Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Jaringan Advokasi Tambang (JATAM), Indonesia Police Watch (IPW) dan sejumlah advokat melaporkan sejumlah pihak ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sejumlah pihak yang dilaporkan ke KPK antara lain Kepala Pusat PPA Kejagung, Jampidsus Kejagung, Pejabat DKJN bersama-sama KJPP, Andrew Hidayat, Budi Susilo Simin, Yoga Ssusilo diduga selaku Beneficial Owner dan/atau pemilik PT. Indobara Utama Mandiri (IUM).
Para pihak tersebut dilaporkan ke KPK karena diduga penyalahgunaan wewenang atau persekongkolan jahat tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan lelang barang rampasan benda sita korupsi berupa 1 paket saham PT. Gunung Bara Utama (PT. GBU) oleh PPA Kejagung RI pada 8 Juni 2023, yang dimenangkan oleh PT. Indobara Utama Mandiri (PT. IUM), dengan harga penawaran Rp1,945 Triliun, yang diduga merugikan negara Rp9,7 Triliun.
“Jadi secara bersama-sama kami melaporkan kepada KPK, pertama, ST, Kepala Pusat PPA Kejagung selaku Penentu Harga Limit Lelang. Kedua, FA, Jampidsus Kejagung selaku Pejabat yang memberikan Persetujuan atas nilai limit lelang. Ketiga, pejabat DKJN bersama-sama KJPP, selaku pembuat Appraisal. Keempat, AH, BSS, dan YS selaku pemilik PT. IUM sebenarnya,” ujar pendamping pelapor, Deolipa Yumara, SH kepada wartawan, Senin (27/5/2024).
Sementara itu Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, SH menyatakan ironis dan memprihatinkan, aparat penegak hukum yang berwenang memberantas korupsi, tetapi diduga nyambi korupsi.
Oleh karena itu pihaknya meminta kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mencopot sementara waktu Jampidsus Kejagung, FA, guna memudahkan KPK untuk melakukan pemeriksaan.
Load more