“Meminta kepada Presiden Terpilih Prabowo Subianto memberikan atensi dalam dugaan kejahatan ini, dengan mendorong proes hukum sesuai ketentuan dan undang-undang yang berlaku, serta dengan harapan pada pemerintahan mendatang kiranya dapat mereformasi Tata Kelola SDA Minerba, sebagai Kekayaan Negara agar benar-benar dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat,” jelasnya.
“Meminta kepada Jaksa Agung Republik Indonesia mendukung sepenuhnya proses penegakan hukum yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atau Aparat Penegak Hukum lain,” sambung dia.
Sugeng juga mengungkapkan, ada beberapa fakta terkait dugaan penyalahgunaan wewenang atau persekongkolan jahat tersebut.
Pertama, PT. IUM diduga sengaja didirikan oleh AH pada tanggal 19-12-2022, atau 10 hari sebelum Penjelasan Lelang (aanwijzing), untuk dipersiapkan menjadi pemenang lelang. AH lalu menunjuk sejumlah boneka yang tidak memenuhi kualifikasi dari aspek Personality dan Party untuk duduk selaku direksi dan komisaris.
Pemegang saham di perseroan dengan diatasnamakan PT. MPN dan PT. SSH. Kedudukan nominee-nominee pada PT. IUM dan PT. GBU merupakan bentuk “penyelundupan hukum” bertentangan dengan pasal 33 UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal jo Pasal 48 ayat (1) UU No. 40 Tahun 2007 tentang PT, yang diduga dimaksudkan untuk “menyembunyikan dan menyamarkan” kekayaan yang bersumber dari tindak pidana pencucian uang. PT. IUM dari aspek teknis, administratif, teknis, finansial, lingkungan.
“PT. IUM, sejatinya tidak memenuhi syarat untuk menjadi peserta lelang, selain tidak memiliki Laporan Keuangan 3 (tiga) tahun terakhir, yang diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Independen,” ungkapnya.
Fakta kedua, pembayaran uang lelang oleh PT. IUM sebesar Rp1,945 Triliun bersumber dari pinjaman lembaga perbankan milik BUMN dengan pagu kredit sebesar Rp2,4 Triliun.
Load more