Fakta ketiga, nilai total keekonomian 1 paket saham PT. GBU, dengan cadangan resources 372 juta MT dengan sedikitnya sebesar Rp12 Triliun. Diduga dengan menggunakan modus operandi mark down dan merendahkan nilai limit lelang dari Rp12 Triliun, menjadi Rp1,945 Triliun.
Fakta keempat, terdapat peran Kepala Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejagung RI, yang diduga sengaja “membatasi” penyebarluasan pengumuman lelang”, dengan cara memasang Iklan Pengumuman Lelang hanya 1 kali di koran ada tanggal 31 Mei 2023.
Fakta kelima, dalam penawaran lelang hanya diikuti oleh satu perusahaan yakni PT. IUM.
Oleh karena itu cukup alasan terdapat dugaan penyalahgunaan wewenang dan persekongkolan jahat yang merugikan negara sebesar Rp9,7 Triliun.(hmd/lkf)
Load more