Kejadian tersebut dilakukan berulang di bulan September 2022, September 2023 dan 1 Oktober 2023.
"Pada waktu itu tersangka modusnya ketika istrinya sedang bekerja sebagai tugas cuci baju, ketika tidak ada di rumahnya si pelaku melakukan persetubuhan dengan anaknya," jelasnya.
Selain itu, BS juga sempat mengancam akan menyakiti IK jika mengadu ke ibunya.
Tersangka juga memberikan uang kepada korban agar mau mengikuti keinginannya.
"Kalau dia melaporkan ke ibunya, maka akan dicelakai. Jadi memang setelah itu dikasih uang Rp5 ribu agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada orang lain," ujar Ari.
Selama setahun berjalan, akhirnya korban menceritakan kepada guru SD-nya dan melaporkan ke Polres Metro Jakarta Pusat dengan didampingi Pusat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPPA) DKI Jakarta.
Polisi mengamankan barang bukti berupa satu potong baju kaos lengan panjang warna hijau milik tersangka dan satu potong celana panjang warna hitam milik.
Load more