"Tersangka saat ini telah dilakukan proses penyidikan lebih lanjut di Polres Metro Jakarta Pusat," kata Ari.
Adapun pasal yang diterapkan pada kasus tersebut, yakni persetubuhan terhadap anak (Pasal 76D Jo Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak) dengan ancaman hukuman pidana paling singkat lima tahun dan paling lama lima belas tahun penjara.
Lalu, perbuatan cabul terhadap anak (Pasal 76E Jo Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak) dengan ancaman hukuman pidana paling singkat lima tahun dan paling lama lima belas tahun penjara.
Selanjutnya pasal tentang kekerasan seksual dalam rumah tangga (Pasal 46 UU Nomor 23 Tahun 2004) dengan ancaman hukuman paling lama dua belas tahun penjara.
Terakhir, kekerasan seksual (Pasal 6 UU Nomor 12 Tahun 2022) dengan ancaman paling sedikit empat tahun dan paling lama dua belas tahun penjara.(ant/lgn)
Load more