Jakarta, tvOnenews.com - Polres Metro Jakarta Pusat menangkap seorang ayah yang diduga menyetubuhi anak tirinya berusia 12 tahun secara berulang sejak September 2022-Oktober 2023 di Kemayoran.
Kanit PPA Polres Metro Jakarta Pusat, Iptu Ari Muratno mengatakan pihaknya berhasil menangkap pelaku berinisial BS (52) yang tega menyetubuhi anak tirinya IK.
Dia mengungkapkan kronologi aksi kejahatan tersebut bermula saat kondisi rumah sepi dan ibu dari anak tersebut pergi bekerja sebagai buruh cuci pada sore dan malam hari.
"Kita sudah lakukan penahanan. Setelah kita lakukan penyelidikan, kita dapatkan tersangka BS (52) dan korban IK (12)," ujar Iptu Ari Muratno di Jakarta, Senin (27/5/2024).
Dia menjelaskan pelaku diketahui orang terdekat korban, yang mana sebagai ayah tirinya.
Menurutnya, pelaku menyetubuhi korban pada malam dan sore hari atau ketika istrinya sedang bekerja.
Dia menuturkan tersangka BS melakukan perbuatan tersebut dikarenakan nafsu terhadap korban.
Kejadian tersebut dilakukan berulang di bulan September 2022, September 2023 dan 1 Oktober 2023.
"Pada waktu itu tersangka modusnya ketika istrinya sedang bekerja sebagai tugas cuci baju, ketika tidak ada di rumahnya si pelaku melakukan persetubuhan dengan anaknya," jelasnya.
Selain itu, BS juga sempat mengancam akan menyakiti IK jika mengadu ke ibunya.
Tersangka juga memberikan uang kepada korban agar mau mengikuti keinginannya.
"Kalau dia melaporkan ke ibunya, maka akan dicelakai. Jadi memang setelah itu dikasih uang Rp5 ribu agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada orang lain," ujar Ari.
Selama setahun berjalan, akhirnya korban menceritakan kepada guru SD-nya dan melaporkan ke Polres Metro Jakarta Pusat dengan didampingi Pusat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPPA) DKI Jakarta.
Polisi mengamankan barang bukti berupa satu potong baju kaos lengan panjang warna hijau milik tersangka dan satu potong celana panjang warna hitam milik.
"Tersangka saat ini telah dilakukan proses penyidikan lebih lanjut di Polres Metro Jakarta Pusat," kata Ari.
Adapun pasal yang diterapkan pada kasus tersebut, yakni persetubuhan terhadap anak (Pasal 76D Jo Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak) dengan ancaman hukuman pidana paling singkat lima tahun dan paling lama lima belas tahun penjara.
Lalu, perbuatan cabul terhadap anak (Pasal 76E Jo Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak) dengan ancaman hukuman pidana paling singkat lima tahun dan paling lama lima belas tahun penjara.
Selanjutnya pasal tentang kekerasan seksual dalam rumah tangga (Pasal 46 UU Nomor 23 Tahun 2004) dengan ancaman hukuman paling lama dua belas tahun penjara.
Terakhir, kekerasan seksual (Pasal 6 UU Nomor 12 Tahun 2022) dengan ancaman paling sedikit empat tahun dan paling lama dua belas tahun penjara.(ant/lgn)
Load more