"Modus operandi melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan turut serta melakukan perbuatan kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya terhadap korban atas nama Rizky dan atas nama Vina dengan menggunakan alat berupa kayu Batu dan senjata tajam sampai meninggal dunia," turur Jules.
Atas tindakanya, tersangka Pegi Setiawan alias Perong alias Robi Iriawan terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.
"Undang-undang dan pasal yang dilanggar pasal 340 KUHP pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP pidana dan pasal 81 ayat 1 undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak-anak ancaman hukuman mati atau seumur hidup dan paling lama 20 tahun," tandasnya.
Sementara itu, tersangka Pegi Setiawan alias Perong menekankan bahwa dirinya difitnah dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Dia mengaku bahwa tidak pernah melakukan hal tersebut seusai rilis dari Polda Jabar, Minggu (26/5/2024) kemarin.
"Saya tidak melakukan itu, saya rela mati," ujar Pegi kepada media, yang langsung diberhentikan anggota polisi.(ant/lgn)
Load more