Jakarta, tvOnenews.com - Seorang calon anggota legislatif (caleg) terpilih Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang berinisial S terungkap menjadi pemodal dalam jaringan narkoba.
Selain menjadi pemodal, S juga memiliki peran sebagai pemilik barang. Ia juga memiliki hubungan dengan jaringan narkoba di Malaysia.
"Peran yang bersangkutan sebagai pemilik barang dan pemodal serta pengendali dan berhubungan langsung dengan pihak (jaringan narkoba) Malaysia," kata Direktur TIndak Pidana Narkoba, Bareskrim Polri Brigjen Pol Mukti Juharsa, Jakarta, Senin (27/5/2024).
S ditangkap Subdit 4 Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri saat sedang berbelanja pakaian di salah satu toko di daerah Aceh Tamiang, Sabtu (25/5/2024) lalu.
Diketahui, S adalah caleg terpilih DPRK Aceh Tamiang. Ia kemudian berstatus buron atas kasus dugaan tindak pidana narkoba.
Adapun barang bukti yang diungkap polisi adalah 70 kilogram sabu-sabu, ditemukan di Lampung, 10 Maret 2024 lalu.
Sebelum ditemukan, penyidik memburu keberadaan S selama tiga pekan. Di tempat persembunyiannya, S terpantau sedang ngopi dan pergi berbelanja pakaian.
Usai ditangkap, penyidik membawa S ke Bareskrim Polri untuk pemeriksaan lebih lanjut, termasuk mendalami siapa jaringan di atasnya.
Tersangka diberangkatkan dari Kabupaten Aceh Tamiang menggunakan jalur darat menuju Bandara Kualanamu, Medan, Sumatera Utara, dengan waktu tempuh selama tiga jam.
Ia kemudian diterbangkan ke Jakarta dengan tujuan Bandara Soekarno-Hatta. (ant/iwh)
Load more