LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
KemenPPPA Turun Tangan soal Kasus Siswi SD di Siram Bensin hingga Terbakar di Sumbar
Sumber :
  • istimewa - Istock photo

KemenPPPA Turun Tangan soal Kasus Siswi SD di Siram Bensin hingga Terbakar di Sumbar

KemenPPPA menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya AR siswi SD yang meninggal akibat disiram bensin oleh teman sekelasnya hingga terbakar di Pariaman, Sumbar

Senin, 27 Mei 2024 - 17:21 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah melalui Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya AR siswi SD yang meninggal akibat disiram bensin oleh teman sekelasnya hingga terbakar di Padang Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar).

Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA, Nahar mengatakan pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Sumatera Barat untuk memastikan keluarga korban mendapatkan pendampingan hukum.

"Kami menekankan kembali bahwa kekerasan terhadap perempuan dan anak merupakan tindak pidana yang bertentangan dengan nilai ketuhanan dan kemanusiaan, terlebih anak memiliki hak yang harus kita jaga bersama, yaitu hak atas perlindungan," ucap Nahar, Senin (27/5/2024).

Selain itu, Nahar mengatakan pihaknya  juga mengupayakan pendampingan terhadap terduga pelaku yang masih berusia anak atau disebut Anak Berkonflik dengan Hukum (AKH) dalam proses hukum dan berhadapan dengan media.

Baca Juga :

"Namun, dalam kasus ini terduga pelaku masih dalam usia anak yang merupakan teman sekolah korban. Sehingga perlu ada upaya-upaya khusus dalam berhadapan dengan AKH," ujar Nahar.

Nahar menyebut, berdasarkan hasil koordinasi dengan UPTD PPA setempat, pihaknya telah memberikan pendampingan kepada korban.

"Selanjutnya upaya koordinasi juga telah dilakukan dengan Kasatreskrim dan Unit PPA polres terkait proses hukum terhadap terduga pelaku serta meminta bantuan psikolog untuk pendampingan keluarga korban dan terduga pelaku," ujar Nahar.

Menindaklanjuti kasus kekerasan terhadap anak ini, Nahar pun meminta pihak kepolisian untuk menyelesaikan secara tuntas dan memperhatikan Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Ia menyebut, terduga pelaku melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan anak meninggal dunia. Sehingga dapat di jerat pasal 80 Ayat (3) jo. 76C UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

Selain menggunakan UU Perlindungan Anak, juga dapat dikenakan pasal 188 KUHP.

"Namun, dikarenakan terlapor masih berusia anak, sehingga untuk setiap proses hukumnya wajib mempedomani Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) sesuai dengan UU Nomor 11 Tahun 2012 dan dikarenakan AKH belum berusia 12 tahun, maka pada prosesnya dapat menggunakan PP Nomor 65 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi dan Penanganan Anak yang Belum Berumur 12 (dua belas) Tahun. Dalam kasus yang melibatkan Anak Berkonflik dengan Hukum kepentingan terbaik bagi anak tetap harus menjadi prioritas dalam upaya penanganan kasus dan proses hukum," ungkap Nahar.

Nahar menyebutkan selain AKH, pihak sekolah juga dapat dikenakan sanksi pidana apabila terbukti adanya kelalaian dari pihak sekolah terhadap kejadian tersebut yang diatur dalam pasal 359 KUHP yakni "Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun."

Selain itu, pihak orang tua atau wali atau ahli waris korban juga dapat mengajukan permohonan restitusi sesuai yang diatur dalam pasal 3 PP Nomor 43 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Restitusi Bagi Anak Yang Menjadi Korban Tindak Pidana yakni, restitusi bagi Anak yang menjadi korban tindak pidana.

Nahar mengatakan Kemen PPPA akan turut memastikan pemenuhan hak anak lainnya yang berkonflik dengan hukum termasuk anak saksi serta melakukan pendampingan dan penguatan psikologis bagi anak-anak tersebut.

"Kemen PPPA mengimbau kepada seluruh masyarakat khususnya pihak satuan pendidikan untuk menjaga dan melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan, termasuk perundungan. Perundungan merupakan tindakan yang melanggar hak anak dan dapat menimbulkan trauma yang berkepanjangan bahkan kematian," ujar Nahar. (rpi/aag)

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Rini Syarifah Resmi Kembali Pimpin Kabupaten Blitar Usai Masa Kampanye

Rini Syarifah Resmi Kembali Pimpin Kabupaten Blitar Usai Masa Kampanye

Serah Terima Jabatan (Sertijab) dari Pjs Bupati Blitar, Jumadi kepada Bupati Blitar Rini Syarifah dilakukan di Pendopo Ronggo Hadi Negoro, Kabupaten Blitar
Disejajarkan dengan Andre Onana, Ini Alasan Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia Masuk dalam Nominasi Bergengsi FIFPro

Disejajarkan dengan Andre Onana, Ini Alasan Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia Masuk dalam Nominasi Bergengsi FIFPro

Marc Klok turut disejajarkan dengan bintang dunia lain seperti kiper Manchester United Andre Onana, pemain Serbia Zoran Rakic, dan pemain Korea Selatan Lee Keun-ho. 
Sudah Pisah dari Ruben Onsu, Ternyata Begini Ramalan Nasib Sarwendah, Tak Disangka Ibu Angkat Betrand Peto itu Bakal...

Sudah Pisah dari Ruben Onsu, Ternyata Begini Ramalan Nasib Sarwendah, Tak Disangka Ibu Angkat Betrand Peto itu Bakal...

Ramalan nasib ibu angkat Betrand Peto, Sarwendah, setelah kini sudah berpisah dari Ruben Onsu, tak disangka ternyata...
Bukan Samsung, Ini Produsen HP Lipat Pertama di Dunia, Kini Bangkrut karena Utang

Bukan Samsung, Ini Produsen HP Lipat Pertama di Dunia, Kini Bangkrut karena Utang

Pengadilan Menengah Rakyat Kota Shenzhen menyatakan bahwa perusahaan hp lipat tersebut tidak dapat melunasi utang dan asetnya tidak cukup untuk menutupinya
Erick Thohir Senang Bertemu dengan Kiper Timnas Indonesia Maarten Paes yang Sedang Liburan di Bali, Bahas Apa?

Erick Thohir Senang Bertemu dengan Kiper Timnas Indonesia Maarten Paes yang Sedang Liburan di Bali, Bahas Apa?

Ketua Umum PSSI, Erick Thohir senang bertemu dengan kiper Timnas Indonesia, Maarten Paes yang sedang liburan bersama sang kekasih, Luna Bijl di Bali, bahas apa?
Kepada Media Italia, Erick Thohir Sebut Tak Menyesal Gagal Merayu Tijjani Reijnders: Sekarang, Timnas Indonesia Sudah Punya...

Kepada Media Italia, Erick Thohir Sebut Tak Menyesal Gagal Merayu Tijjani Reijnders: Sekarang, Timnas Indonesia Sudah Punya...

Ketua Umum PSSI Erick Thohir mengungkapkan jika ia tak menyesal karena gagal mendatangkan bintang Belanda dan AC Milan Tijjani Reijnders ke Timnas Indonesia.
Trending
Motif Polisi Tembak Polisi di Sumbar Terungkap, Isu Bekingan Tambang Ilegal Mencuat

Motif Polisi Tembak Polisi di Sumbar Terungkap, Isu Bekingan Tambang Ilegal Mencuat

Baru-baru ini kembali terjadi kasus polisi tembak polisi yang menggemparkan. Kali ini kasus tersebut terjadi di Solok, Sumatera Barat.
Resmi Jadi Musuh, Sahabat Shin Tae-yong yang Putuskan Mualaf Langsung Tebar Ancaman Serius ke Timnas Indonesia Jelang Piala AFF 2024

Resmi Jadi Musuh, Sahabat Shin Tae-yong yang Putuskan Mualaf Langsung Tebar Ancaman Serius ke Timnas Indonesia Jelang Piala AFF 2024

Sahabat Shin Tae-yong yang memutuskan untuk menjadi mualaf, Lee Woon-jae langsung menebar ancaman serius setelah resmi menjadi musuh Timnas Indonesia jelang Piala AFF 2024.
Bisa Dinaturalisasi untuk Timnas Indonesia, Penyerang Keturunan Ini Disebut Mirip dengan Arjen Robben oleh Eks Pemain Belanda

Bisa Dinaturalisasi untuk Timnas Indonesia, Penyerang Keturunan Ini Disebut Mirip dengan Arjen Robben oleh Eks Pemain Belanda

Salah seorang penyerang keturunan yang bisa dinaturalisasi oleh PSSI untuk membela Timnas Indonesia disebut mirip dengan Arjen Robben oleh eks pemain Belanda.
Jika Tak Kuat Bangun Jam 3 Pagi untuk Tahajud, Ustaz Adi Hidayat Sarankan Kerjakan Dua Shalat Sunnah ini Sebelum...

Jika Tak Kuat Bangun Jam 3 Pagi untuk Tahajud, Ustaz Adi Hidayat Sarankan Kerjakan Dua Shalat Sunnah ini Sebelum...

Ustaz Adi Hidayat (UAH) membagikan solusi terhadap orang mukmin tidak kuat shalat Tahajud harus bangun tidur jam 3 pagi bisa isi dua ibadah shalat sunnah ini.
Alasan AKP Dadang Tersangka Polisi Tembak Polisi Dikenakan Pasal Pembunuhan Berencana dan Terancam Hukuman Mati, Ternyata Soal Jumlah Peluru...

Alasan AKP Dadang Tersangka Polisi Tembak Polisi Dikenakan Pasal Pembunuhan Berencana dan Terancam Hukuman Mati, Ternyata Soal Jumlah Peluru...

Penyidik Polda Sumatera Barat (Sumbar) menjerat tersangka kasus polisi tembak polisi, AKP Dadang Iskandar dengan pasal pembunuhan berencana, apa alasannya?
Tampil Apik untuk Timnas Indonesia, Justin Hubner Curhat Sekembalinya ke Klub

Tampil Apik untuk Timnas Indonesia, Justin Hubner Curhat Sekembalinya ke Klub

Justin Hubner berkeluh kesah sepulangnya dari Timnas Indonesia dan kembali ke klub, Wolverhampton Wanderers U-21, setelah jeda internasional November 2024 usai.
Jangan Kaget Jika Rezeki Tiba-tiba Mengalir Deras, Kata Ustaz Adi Hidayat Karena Sedekah Kepada …

Jangan Kaget Jika Rezeki Tiba-tiba Mengalir Deras, Kata Ustaz Adi Hidayat Karena Sedekah Kepada …

Sedekah adalah amalan terkuat. Namun Ustaz Adi Hidayat menjelaskan, di antara sekian banyak orang yang bisa diberikan sedekah, ada yang utama untuk diberikan.
Selengkapnya
Viral