Jakarta, tvOnenews.com - Kepolsian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) akhirnya buka suara terkait isu anak pejabat yang terlibat kasus pembunuhan Vina Cirebon, ramai dibicarakan masyarakat.
Menurutnya, Polda Jabar selama ini tranparan mengungkap tabir kasus tersebut.
"Perlu saya sampaikan di sini bahwa tidak ada anak pejabat terlibat di sini. Kami sangat kooperatif dan transparan terkait penyelidikan ini," kata Kombes Surawan di Polda Jabar, Senin (27/5/2024).
Kombes Surawan menekankan pihaknya tidak terpengaruh terhadap isu liar yang berkembang di masyarakat.
Sebab, dia merasa penyidik Polda Jabar telah sesuai melakukan penyidikan kasus pembunuhan Vina tahun 2016 silam.
Dia menegaskan penyidik tetap berpegang teguh terhadap fakta penyidikan, bukan asumsi yang berkembang.
"Terkait apa pun yang disampaikan itu terserah, silakan, tetapi kami tetap berpegangan kepada fakta penyidikan. Terhadap penyidikan yang kita lakukan, kita berpedoman terhadap fakta bukan asumsi," tegasnya.
Sementara itu, Kombes Surawan membuka peluang pihaknya bakal memanggil orang tua tersangka Pegi Setiawan alias Perong terkait dugaan menyembunyikan pelaku buron.
Adapun, Pegi Setiawan alias Perong diduga sebagai otak pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon menjadi buron selama delapan tahun.
Pegi diketahui tinggal bersama ayahnya di Bandung, yang mana bekerja sebagai buruh bangunan.
"Ya saya kira itu salah satu upaya dari keluarga mungkin untuk menyembunyikan keberadaan Pegi Setiawan ini dengan mengelabui lingkungan," ucap Kombes Surawan.
Surawan menjelaskan Pegi Setiawan mengubah identitasnya menjadi Robi Irawan saat pindah ke Katapang, Kabupaten Bandung, pada tahun 2016.
Pegi bersama ayah kandungnya memperkenalkan dirinya kepada pemilik kontrakan sebagai keponakan.
"Hal ini dikuatkan dengan keterangan pemilik kontrakan yang sudah kita mintai keterangan. Demikian juga nama sudah diganti, bukan lagi PS, tetapi menggunakan nama Robi," jelasnya.
Dia mengatakan selama pelariannya, terduga otak pelaku pembunuhan Vina itu pernah kembali ke Cirebon pada 2019.
Lalu, dia mengatakan Pegi Setiawan alias Perong alias Robi Irawan kembali ke Kabupaten Bandung guna mencari pekerjaan.
"Dan menurut keterangan dari ketua RT di tempat tinggal PS ini, apabila pulang ke rumah sering menggunakan masker sehingga berusaha mengelabui lingkungan,” kata Surawan.
Dia menambahkan penyidikPolda Jabar telah bekerja secara maksimal dan meyakinkan bahwa kasus tersebut diungkap secara transparan.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Jules Abraham Abast mengungkapkan peran tersangka Pegi Setiawan alias Perong terkait pembunugan Vina dan Eky.
Adapun, Pegi Setiawan awalnya masuk ke daftar pencarian orang (DPO/buron).
Dia menjelaskan Pegi Setiawan alias Perong memberikan arahan terhadap pelaku lain untuk mengejar korban Eky dan Vina menggunakan sepeda motor.
"Peran Pegi Setiawan alias Robi Iriwan berdasarkan keterangan dari saksi pada tanggal 20 Mei 2024 kemudian 22 Mei 2024 dan 25 Mei 2024 yaitu menyuruh dan mengejar korban Rizky dan korban Vina dengan menggunakan balok kayu," ucap Kombes Jules Abraham, Minggu (26/5/2024).
Selanjutnya, Jules Abraham menyampaikan pelaku memukul korban Rizky dan korban Vina menggunakan balok kayu.
Dia menjelaskan seusai memukul korban, tersangka Pegi kemudian membonceng korban Rizky dan Vina untuk dibawa ke lahan kosong.
Dikatakan polisi, Pegi lalu memperkosa Vina dan membunuh korban dengan cara dipukul menggunakan balok kayu.
Sesudah terbunuh, korban Vina dan Rizky kembali diantarkan para pelaku ke lokasi awal, yakni di jembatan flyover.
"Modus operandi melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan turut serta melakukan perbuatan kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya terhadap korban atas nama Rizky dan atas nama Vina dengan menggunakan alat berupa kayu Batu dan senjata tajam sampai meninggal dunia," turur Jules.
Atas tindakanya, tersangka Pegi Setiawan alias Perong alias Robi Iriawan terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.
"Undang-undang dan pasal yang dilanggar pasal 340 KUHP pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP pidana dan pasal 81 ayat 1 undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak-anak ancaman hukuman mati atau seumur hidup dan paling lama 20 tahun," tandasnya.(lgn)
Load more