Jakarta, tvOnenews.com - Terungkap peran Caleg DPRK Aceh Tamiang dari PKS, Sofyan dalam kasus narkotika 70 Kilogram (Kg), yang dibekuk Bareskrim Polri, Sabtu (25/5/2024).
Bareskrim Polri mengungkapkan, bahwa peran Sofyan (S) dalam kasus tindak pidana narkoba jenis sabu seberat 70Kg sebagai pemilik serta pengendali narkoba.
"Sebagai pemilik barang dan pemodal serta pengendali," ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa Senin (27/5/2024).
Tak hanya itu saja, kata dia, Sofyan ini juga menjadi pihak yang berhubungan langsung dengan pelaku di Malaysia.
"Dan berhubungan langsung dengan pihak Malaysia," bebernya.
Menurut Mukti, polisi juga sudah mengetahui siapa saja pihak di Malaysia yang berhubungan langsung dengan Sofyan.
Namun, ia belum mau membeberkan rincian peran Sofyan.
Load more