Jakarta, tvOnenews.com - Terungkap peran Caleg DPRK Aceh Tamiang dari PKS, Sofyan dalam kasus narkotika 70 Kilogram (Kg), yang dibekuk Bareskrim Polri, Sabtu (25/5/2024).
Bareskrim Polri mengungkapkan, bahwa peran Sofyan (S) dalam kasus tindak pidana narkoba jenis sabu seberat 70Kg sebagai pemilik serta pengendali narkoba.
"Sebagai pemilik barang dan pemodal serta pengendali," ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa Senin (27/5/2024).
Tak hanya itu saja, kata dia, Sofyan ini juga menjadi pihak yang berhubungan langsung dengan pelaku di Malaysia.
"Dan berhubungan langsung dengan pihak Malaysia," bebernya.
Menurut Mukti, polisi juga sudah mengetahui siapa saja pihak di Malaysia yang berhubungan langsung dengan Sofyan.
Namun, ia belum mau membeberkan rincian peran Sofyan.
Hal ini akan diungkap dalam konferensi pers di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) sore nanti.
"Nanti kita rilis sore ya," ucap Mukti.
Sebelumnya diberitakan, Bareskrim Polri berhasil menangkap pemilik narkotika 70Kg yang sudah menjadi daftar pencarian orang (DPO), yakni Sofyan. Di mana diketahui, Sofyan merupakan caleg DPRK Aceh Tamiang dapil 2 dari PKS.
Sofyan dibekuk Bareskrim Polri saat tengah berbelanja pakaian di sebuah distro. Hal ini diungkapkan Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Mukti Juharsa, kepada tvOnenews.com, Minggu (26/5).
"Pada pukul 15.35 WIB target berpindah ke toko IF Distro dan terpantau sedang memilih-milih pakaian, tim bergerak masuk ke toko dan melakukan penangkapan terhadap tersangka DPO (daftar pencarian orang)," kata Brigjen Mukti Juharsa.
Selain itu, Brigjen Mukti Juharsa jelaskan, bahwa Sofyan ditangkap oleh Tim Subdit 4 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri. Sofyan ditangkap di kawasan Manyak Payed, Kabupaten Aceh Tamiang, pada Sabtu (25/5) kemarin.
Lanjutnya menyampaikan, bahwa Sofyan melarikan diri dari kejaran pihak kepolisian selama tiga minggu.
Kemudian, polisi melakukan profiling dan memetakan tempat persembunyian tersangka.
"Berdasarkan giat analisa dan profiling telah dipetakan tempat-tempat persembunyian di mana tersangka DPO (daftar pencarian orang) melarikan diri (wilayah Aceh Tamiang-Medan) selama 3 minggu," pungkasnya. (aag)
Load more