Meski demikian, Ito merasa pengakuan Pegi yang merasa difitnah dalam kasus tersebut merupakan hal biasa.
Menurut dia, pengakuan Pegi tersebut bisa dibuktikan dalam peradilan.
"Kalau dikatakan bahwa yang disampaikan Pegi maupun penasihat hukumnya, saya kira sah-sah saja orang itu menyangkal. Kan, nanti bisa diuji di pengadilan, yaitu praperadilan. Meskipun praperadilan ditolak, maka akan diuji di pengadilan," paparnya.
Sementara itu, Komjen Ito Sumardi turut menanggapi polemik daftar pencarian orang (DPO) kasus pembunuhan Vina.
Sebelumnya, Polda Jabar merilis tiga DPO yang buron selama delapan tahun. Akan tetapi, kekinian polisi menerangkan bahwa hanya ada satu DPO, yakni Pegi Setiawan yang berhasil ditangkap.
Menurut Ito, petetapan DPO itu berdasarkan keterangan para saksi yang saat ini menjadi terpidana bisa berbeda-beda.
Dia mengatakan para saksi terpidana itu tidak memberikan sketsa yang jelas, hanya ciri-ciri pelaku yang buron.
Load more