Tangerang, tvOnenews.com - Direktorat Narkoba Mabes Polri menangkap calon legislatif Dewan Perwakilan Rakyat Khusus (DPRK) Aceh Tamiang Sofyan di sebuah toko baju EF.Distro Jalan Raya Medan - Banda Aceh Kampung, Le Bintah-Tualang Cut, Kecamatan Manyak Payed, Kabupaten Aceh Tamiang pada Sabtu 25 Mei 2024.
Sebelumnya, Sofyan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan ditangkap di Toko
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Mukti Juharsa menyatakan keberadaan Sofyan telah dianalisis dan terdeteksi.
"Berdasarkan giat analisa dan profilling telah dipetakan tempat- tempat persembunyian di mana tersangka DPO melarikan diri," kata Mukti kepada wartawan, pada Senin (27/5/2024).
Sofyan bersembunyi melarikan ke Aceh Tamiang selama 3 pekan.
Dia menampakkan diri mengunjungi kedai kopi di Simpang Kapal di daerah Tualang Cut, Kecamatan Manyak Payed, Kabupaten Aceh Tamiang.
Load more