Jakarta, tvOnenews.com - Caleg DPRK Aceh Tamiang dari PKS yang merupakan Bos Sabu Aceh, Sofyan kini jadi tersangka.
Ia ditangkap Bareskrim Polri karena kasus narkoba dan kepemilikan narkotika jenis sabu 70Kg.
Maka dari itu, Polisi menyebut Safyon terancam maksimal hukuman mati.
Kemudian, Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa ceritakan kronologi Sofyan ditangkap di Aceh ketika sedang berbelanja baju.
Dia dibekuk setelah sebulan menghilang.
"Mereka selama 1 bulan lebih menghilang, kita cari alhamdulillah 3 minggu sebelumnya kita berhasil mendeteksi pelaku ini berada. Ya akhirnya kemarin di Aceh Tamiang di tempat pembelian baju si pelaku S ini terungkap. Karena ditangkap proses dia dalam Undang-Undang Narkotika pasal 114 Jo 132 UU Narkotika ancaman terberat hukuman mati dan minimal terendah 6 tahun penjara. Jiwa yang diselamatkan 2 juta lebih dari kasus ini," ungkap Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa kepada wartawan di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Senin (27/5/2024).
Selain itu, Sofyan ditangkap setelah tiga tersangka lain sebagai kaki tangannya diringkus lebih dulu.
Load more