Jakarta, tvOnenews.com - Mantan Staff khusus Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Joice Triatman mengaku mendapatkan gaji sebesar Rp 27 juta berikut dengan tunjangan Rp 4 juta perbulan.
Hal itu diungkapkan Joice saat menjadi saksi dalam persidangan kasus Gratifikasi dan Pemerasan oleh Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (27/5/2024).
"Seingat saya, saya mendapatkan 27 juta sekian, itu saya tidak ingat, itu masuk ke Bank BRI. Ada tunjangan sebesar 4 juta sekian itu masuk ke rekening Bank Mandiri," ungkap dia.
Joice juga menceritakan awal dirinya ditawari sebagai staff khusus Mentan, yang mana dirinya ditawari jabatan tersebut oleh anak dari SYL, yakni Indira Chunda Thita Syahrul.
"Saya ditawarkan oleh ibu Thita," jelasnya.
Joice juga mengaku usai mendapatkan tawaran tersebut, dirinya tidak langsung menerima pekerjaan itu dan harus berkomunikasi terlebih dahulu dengan pihak keluarganya.
"Karena pada saat itu saya harus minta izin kepada suami terlebih dahulu, terus saya juga minta persetujuan pada Ibu," terang dia.
Selanjutnya, dalam kurun satu bulan, Joice menuturkan dia dihubungi oleh seorang staff untuk datang ke Kementan.
Namun, saat diwawancarai, Joice bertemu dengan SYL dan hanya melalui sang anak saja untuk dilakukan proses mengisi jabatan sebagai staff khusus.
"Saya dapat telepon dari staff Kementan, saya tidak ingat siapa, lalu saya di minta hadir di Kementan untuk bertemu dengan Sekjen Pak Momon," tuturnya.
Usai melakukan wawancara dengan Momon Rusmono, tak lama berselang, Joice mendapatkan SK atau surat ketetapan sebagai staffsus di Kementan.
Dalam SK itu, tidak ada kontrak atau berapa lama dirinya akan menjadi stafsus SYL.
"Sesuai dengan tupoksi yang tertera di dalam SK saya, ada tiga tupoksi saya, yang mulia. Yang pertama adalah memberikan saran dan juga masukan kepada Pak Menteri Pertanian Pak SYL. Kemudian meningkatkan komunikasi antarlembaga dan dan tata hubungan kerja, dan yang ketiga adalah melakukan koordinasi antarlembaga sesuai dengan jabatan saya yaitu stafsus bidang kelembagaan dan tata hubungan kerja," tandasnya.
Sekedar informasi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK hari ini turut menghadirkan sejumlah saksi yakni keluarga SYL dan Wakil Bendahara Umum Partai NasDem Joice Triatman.
Selain itu, Accounting pada Nasdem Tower, Lena Janti Susilo. Kemudian, Staf Biro Umum Kementan, Yuli Eti Ningsih, Pengurus rumah pribadi SYL, Ali Andri serta Honorer Sekretariat Jenderal (Sekjen) Kementan, Ubaidah Nabhan juga turut dihadirkan sebagai saksi.
Dalam kasus ini, diketahui, SYL menerima gratifikasi senilai Rp44,5 miliar.
Jumlah tersebut didapatkan dari patungan pejabat Eselon I dan 20% dari anggaran di masing-masing sekretariat, direktorat, dan badan pada Kementan.(aha/lkf)
Load more