"Kalau saudara membayar itu kan mendapat nota, apakah sepengetahuan saudara, nota itu dirembes ke Kementan?," tanya lagi Hakim Pontoh.
"Saya tidak pernah rembes Yang Mulia," tegas Bibi.
Secara lantang, Bibi memastikan tidak pernah meminta uang pengganti dari biaya perawatan kecantikan.
"Menyuruh orang lain untuk mengganti?," telisik Hakim Pontoh.
"Mengganti tidak pernah," timpal Bibi.
Seperti diketahui, SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan dalam rentang waktu 2020 hingga 2023.
Pemerasan dilakukan bersama Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021–2023 Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Tahun 2023 Muhammad Hatta, yang juga menjadi terdakwa.
Load more