Jakarta, tvonenews.com - Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika mengungkap jumlah aduan masyarakat terkait isu perkelapasawitan.
Yeka menyebut, pada kurun waktu 2018-2024, setidaknya terdapat 239 aduan masyarakat yang disampaikan kepada Ombudsman RI.
Ia menjelaskan, terdapat tiga substansi aduan masyarakat terkait isu kelapa sawit. Diantaranya adalah substansi agraria, substansi perkebunan, pertanian danpangan, serta substansi penegakan hukum.
"Adapun yang tertinggi pada isu perkelapasawitan adalah substansi agraria (pertanahan dan tata ruang) sebanyak 69 aduan," tutur Yeka dalam Diskusi Publik Pencegahan Maladministrasi dalam Layanan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan pada Senin (27/5/2024).
Kemudian, urutan kedua yakni substansi perkebunan, pertanian dan pangan sebanyak 36 aduan. Serta yang ketiga adalah substansi penegakan hukum sebanyak 24 aduan.
Yeka mengatakan, tahun ini Ombudsman akan melakukan kajian systemic review mengenai pencegahan maladministrasi pada layanan tata kelola industri kelapa sawit.
"Pencegahan maladministrasi ini sebenarnya cara paling soft untuk perbaikan pelayanan publik karena bentuknya saran. Tapi kami bisa keluarkan produk yang sifatnya memaksa," ucap Yeka.
"Sehingga untuk permasalahan yang paling urgen, misal perlu pencabutan suatu regulasi, maka Ombudsman bisa memberikan tindakan korektif dan rekomendasi yang sifatnya lebih mengikat," pungkasnya.
Ombudsman RI menemukan indikasi potensi maladministrasi pada tata kelola industri kelapa sawit yang ditandai salah satunya dengan adanya tumpang tindih regulasi.
Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika mengatakan, pihaknya akan turun ke lapangan bersama dengan para stakeholder terkait untuk melihat bagaimana implementasi regulasi pada tata kelola di industri kelapa sawit.
"Kita akan turun bareng-bareng, kita ajak para stakeholder terkait. Kita akan lihat sama-sama penerapan regulasi di lapangan bagaimana. Sejauh mana penyimpangan terjadi di lapangan," ucap Yeka dalam Diskusi Publik Pencegahan Maladministrasi dalam Layanan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan pada Senin (27/5/2024).
Yeka mengatakan, ada beberapa regulasi yang membuat pelayanan publik pemerintah di industri kelapa sawit terganggu.
"Adanya tumpang tindih ijin lahan. Misalnya lahan kelapa sawit yang dianggap masuk kawasan hutan. Mau sampai kapan masalah ini berlarut? Ini harus ditata tanpa ada pihak yang dirugikan," tegas Yeka.
Yeka menyebut, Ombudsman juga mempertanyakan bagaimana kesejahteraan petani kelapa sawit selama ini.
"Terkait persoalan tumpang tindih lahan dan kawasan hutan serta perizinan, Ombudsman melihat terdapat benturan regulasi antara rezim kawasan dan pemberlakuan Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK) yang membingungkan petani dan pelaku usaha mulai dari penunjukan, tata batas, pemetaan dan penetapan," papar dia. (rpi/aag)
Load more