Jakarta, tvOnenews.com - Bareskrim Polri tak main main kalau soal hukuman bagi pengedar narkoba jenis sabu. Salah satunya, Caleg DPRK Aceh Tamiang, Sofyan, yang diberi ancaman hukuman mati.
Hal itu diungkapkan Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juhars kepada awak media, Senin (27/5/2024).
Dia juga beberkan, Sofyan ditangkap di Aceh ketika sedang berbelanja baju. Dia dibekuk setelah sebulan menghilang.
Mereka selama 1 bulan lebih menghilang, kita cari alhamdulillah 3 minggu sebelumnya kita berhasil mendeteksi pelaku ini berada. Ya akhirnya kemarin di Aceh Tamiang di tempat pembelian baju si pelaku S ini terungkap. Karena ditangkap proses dia dalam Undang-Undang Narkotika pasal 114 Jo 132 UU Narkotika ancaman terberat hukuman mati dan minimal terendah 6 tahun penjara. Jiwa yang diselamatkan 2 juta lebih dari kasus ini," ucap Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri.
Lanjutnya menjelaskan, Sofyan ditangkap setelah tiga tersangka lain sebagai kaki tangannya diringkus lebih dulu. Saat ini polisi telah mengamankan barang bukti seberat 70 kilogram sabu.
"Kita telah mengamankan 3 orang inisial S alias G, R dan I. Ditangkap dengan barang bukti sebanyak 70 kg sabu di Bakauheni, operasi ini gabungan antara Bareskirm Polri dengan Polda Lampung untuk mengantisipasi masuknnya barang haram atau narkotika ke Jakarta atau Jawa," bebernya.
Bahkan, kini Polisi masih memburu satu lagi DPO yang merupakan rekan Sofyan yang masih berada di Malaysia. Pihaknya akan bekerja sama dengan kepolisian Malaysia untuk menuntaskan kasus ini.
"Satu DPO (lagi), ini sudah dapat ini satu. A yang di Malaysia itu. Kita nanti kirim Pak Gembong dan Pak Manto ke Malaysia untuk join dengan polisi Malaysia. Insyaallah dapat. Karena sudah kantongi nama-namanya," ungkapnya.
Ketika ditangkap, Sofyan berstatus sebagai anggota DPRK terpilih Aceh Tamiang. Lebih mengejutkan lagi, Sofyan meraih suara terbesar di sana.
"Ya, statusnya anggota DPRK terpilih Aceh Tamiang," imbuhnya. (aag)
Load more