Jakarta, tvOnenews.com - Polda Jawa Barat (Jabar) melalui Mapolres Cirebon Kota memeriksa sahabat Vina, yakni Linda seusai penangkapan tersangka Pegi Setiawan alias Perong, Senin (27/5/2024).
Linda yang menggunakan kemeja krem dan kerudung hitam serta masker putih memasuki Mapolres Cirebon Kota, tanpa sepatah kata apa pun.
Selain itu, kondisi Mapolres Cirebon pun tertutup untuk umum, seusai Linda menjalani pemeriksaan.
Adapun, pemanggilan Linda dalam pengungkapan kasus pembunuhan Vina dan Rizky atau Eky dilakukan di Mapolres Cirebon Kota.
Sebelumnya, kuasa hukum keluarga Vina Cirebon, Putri Maya Rumanti menururkan Linda siap diperiksa Polda Jabar untuk memberikan keterangan mengenai peristiwa yang menimpa sahabatnya itu.
"Linda siap bertemu dengan media setelah Linda diperiksa dan diambil keterangan di Polda (Jawa Barat)," tutur Putri kepada wartawan, Minggu (26/5/2024).
Putri mengatakan, pihaknya juga mendampingi Linda pada saat menjalani proses pemeriksaan di Polda Jabar.
"Insyaallah juga akan kami dampingi tapi kebetulan besok (hari ini) sudah ada panggilan di Polda Jabar," tambahnya.
Menurut Putri, keterangan dari Linda dinilai sangat penting menjawab pertanyaan publik sejauh apa pengetahuannya perihal perisitiwa nahas tersebut.
"Jadi supaya terang benderang apakah Linda ini orang yang turut serta dalam kasus pembunuhan? Atau dia hanya perantara atau dia tahu tapi tidak melapor. Ada kemungkinan-kemungkinan," jelasnya.
Adapun, Pegi merupakan tersangka terakhir kasus pembunuhan dan pemerkosaan Vina Cirebon.
Padahal, sebelumnya Polda Jabar merilis tiga Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon, yakni Pegi, Andi, dan Dani.
Namun, setelah menghadirkan Pegi Setiawan ke publik, polisi menyebut bahwa DPO hanya Pegi yang kini ditangkap.
Sementara itu, nama Andi dan Dani dihapus dari daftar DPO.
"DPO satu, bukan dua. Ternyata yang namanya Dani dan Andi itu tidak ada. Jadi yang benar DPO satu, atas nama PS (Pegi Setiawan)."
"Tersangka hanya sembilan, maka DPO hanya satu," kata Dirkrimum Polda Jabar, Kombes Surawan.
Kemudian, dia mengatakan setelah dilakukan penyidikan mendalam, ternyata dua nama yang sempat disebutkan, yakni Andi dan Dani tidak ada atau hanya fiktif.
"Sejauh ini fakta di dalam penyidikan kami, tersangka atau DPO adalah satu. Jadi semua tersangka jumlahnya sembilan, bukan 11," tegas Surawan.
Seperti diketahui, Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Jules Abraham Abast mengungkapkan peran tersangka Pegi Setiawan alias Perong terkait pembunugan Vina dan Eky.
Adapun, Pegi Setiawan awalnya masuk ke daftar pencarian orang (DPO/buron).
Dia menjelaskan Pegi Setiawan alias Perong memberikan arahan terhadap pelaku lain untuk mengejar korban Eky dan Vina menggunakan sepeda motor.
"Peran Pegi Setiawan alias Robi Iriwan berdasarkan keterangan dari saksi pada tanggal 20 Mei 2024 kemudian 22 Mei 2024 dan 25 Mei 2024 yaitu menyuruh dan mengejar korban Rizky dan korban Vina dengan menggunakan balok kayu," ucap Kombes Jules Abraham, Minggu (26/5/2024).
Selanjutnya, Jules Abraham menyampaikan pelaku memukul korban Rizky dan korban Vina menggunakan balok kayu.
Dia menjelaskan seusai memukul korban, tersangka Pegi kemudian membonceng korban Rizky dan Vina untuk dibawa ke lahan kosong.
Dikatakan polisi, Pegi lalu memperkosa Vina dan membunuh korban dengan cara dipukul menggunakan balok kayu.
Sesudah terbunuh, korban Vina dan Rizky kembali diantarkan para pelaku ke lokasi awal, yakni di jembatan flyover.
"Modus operandi melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan turut serta melakukan perbuatan kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya terhadap korban atas nama Rizky dan atas nama Vina dengan menggunakan alat berupa kayu Batu dan senjata tajam sampai meninggal dunia," turur Jules.
Atas tindakanya, tersangka Pegi Setiawan alias Perong alias Robi Iriawan terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.
"Undang-undang dan pasal yang dilanggar pasal 340 KUHP pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP pidana dan pasal 81 ayat 1 undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak-anak ancaman hukuman mati atau seumur hidup dan paling lama 20 tahun," tandasnya.(lgn)
Load more