"Memerintahkan Terdakwa Gazalba Saleh dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan," lanjutnya.
Sebelumnya, Gazalba Saleh didakwa jaksa KPK menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Gazalba didakwa menerima gratifikasi secara bersama-sama senilai Rp 650 juta. (hmd/dpi)
Load more