Lantas, massa pun mulai menerobos masek pagar gedung yang dilapisi penjagaan barisan aparat kepolisian dan Satpol PP.
Usai berhasil menerobos, massa pun kembali menyampaikan aspirasinya tepat di lobi gedung.
Namun, tak ada satupun anggota DPRD Kota Tangerang yang menemui massa aksi dengan alasan tengah melakukan kunjungan kerja ke luar wilayah.
Tak mendapati apa yang menjadi tuntutannya, massa AJM pun memilih untuk menyegel Gedung DPRD Kota Tangerang.
"Ketua DPRD Kota Tangerang menandatangani nota kesepahaman, menolak RUU Penyiaran yang kontroversi," ungkap Hendrik selaku Korlap aksi massa AJM di lokasi, Senin (27/5/2024).
Hendrik mengaku massa aksi menuntut penolakan pengesahan RUU Penyiaran oleh DPRI RI.
Lantas massa aksi turut serta membawa tiga tuntutannya dalam aksi di depan Gedung DPRD Kota Tangerang.
Load more