"Karena itu, kami AJM menuntut DPR RI menghentikan pembahasan RUU Penyiaran yang mengandung pasal-pasal kontroversi," kata Hendrik.
"DPR RI harus melibatkan organisasi pers, akademisi, dan masyarakat sipil dalam penyusunan kebijakan yang berkaitan dengan kebebasan pers dan kebebasan berekspresi. Memastikan bahwa setiap regulasi yang dibuat harus sejalan dengan prinsip-prinsip demokrasi dan kebebasan pers," sambungnya. (raa)
Load more