Jakarta, tvOnenews.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengaku kaget dengan putusan sela majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang menerima eksepsi atau nota keberatan hakim agung nonaktif Mahkamah Agung (MA) Gazalba Saleh.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai jaksa KPK tidak berwenang menuntut Gazalba Saleh dalam perkara dugaan gratifikasi dan tindak TPPU, karena tidak menerima pelimpahan kewenangan penuntutan terhadap Gazalba Saleh dari jaksa agung.
Alex menyatakan, pertimbangan majelis hakim itu ngawur.
"Aduh, baru kali ini hakim tipikor mengabulkan eksepsi terdakwa. Pertimbangannya pun menurut saya ngawur," kata Alex saat dikonfirmasi, Senin (27/5).
Alex menyatakan, jika menggunakan logika sesuai pertimbangan hakim tersebut, perkara yang dituntut KPK selama 20 tahun ini tidak sah.
Hal ini karena direktur penuntutan dan jaksa KPK diangkat dan diberhentikan pimpinan sesuai amanat UU KPK.
Load more