Untuk itu, pimpinan KPK akan mengambil sikap setelah menerima salinan putusan sela Gazalba Saleh ini.
Alex meminta Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) dan Komisi Yudisial (KY) untuk memeriksa majelis hakim Pengadilan Tipikor yang menerima eksepsi Gazalba Saleh.
Dikatakan, kemerdekaan dan independensi hakim dalam memeriksa dan mengadili bukan berarti dapat memutus perkara seenaknya dengan mengabaikan UU dan praktik yang selama 20 tahun diterima.
"Direktur penuntutan KPK direkrut lewat proses rekruitmen. Direktur penuntutan diangkat dan diberhentikan oleh pimpinan. SK selaku direktur penuntutan ditandatangani oleh pimpinan, bukan oleh jaksa agung," katanya. (hmd/dpi)
Load more