LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Kapolsek Metro Menteng, Kompol Bayu Marfiando (tengah) di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (27/5/2024).
Sumber :
  • Antara

Bravo Polri! Penjahat Spesialis Jambret yang Belasan Kali Beraksi di Menteng dan Gambir Ditangkap

Polisi menangkap pelaku penjambretan di wilayah Jakarta Pusat yang sudah 12 kali melakukan aksinya. Pelaku diketahui kerap beraksi di daerah Gambir dan Menteng.

Selasa, 28 Mei 2024 - 02:02 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Polisi menangkap pelaku penjambretan di wilayah Jakarta Pusat yang sudah 12 kali melakukan aksinya. 

Kapolsek Metro Menteng, Kompol Bayu Marfiando mengatakan, penangkapan pelaku seusai pihaknya menerima laporan dari korban yang mengaku jadi korban jambret di depan salah satu hotel di Jakarta Pusat pada 28 April 2024.

"Roni Febri (30) alias Buyung dia adalah pelaku jambret. Kita menangkap pelaku ini satu minggu kemudian, setelah kita dapatkan data dan kita tangkap pada 16 Mei 2024 ketika pelaku akan beraksi kembali," kata Kompol Bayu Marfiando dilansir dari Antara, Senin (27/5).

Roni tercatat sudah melakukan aksinya sebanyak 12 kali di sejumlah wilayah di Jakarta Pusat. 

Polisi pun kemudian terus melakukan penyelidikan atas kasus tersebut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku sudah beraksi sebanyak 12 kali di wilayah Gambir dan Menteng. 

Baca Juga

Tersangka pun mengaku uang yang dihasilkan dari menjambret tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

"Jadi hasil penyelidikan ternyata ada 12 TKP, sembilan di wilayah Menteng dan tiga di Gambir," ucap Bayu.

Tak hanya menangkap Roni, polisi juga berhasil menangkap pelaku lain, yakni Muhamad Ihsan Amrullah (31), Imam Santoso (31), dan Dedi Jansah (34). 

Lalu, polisi juga masih memburu seorang penadah berinisial A yang telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).

Selain itu, Bayu menyebut, polisi juga masih mendalami ada atau tidaknya jaringan pelaku jambret di Jakarta Pusat. 

Adapun dalam kasus itu, polisi turut mengamankan barang bukti berupa ponsel hasil menjambret, pakaian tersangka, hingga sepeda motor yang dipakai pelaku ketika beraksi.

"Pelaku dikenakan pasal 362 KUHP (dengan ancaman) selama lima tahun, penadah kita kenakan pasal 480 KUHP," ucap Bayu. (ant/dpi)

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Citra Positif Menurun, Pengamat Yakini Polri Tak Anti Kritik

Citra Positif Menurun, Pengamat Yakini Polri Tak Anti Kritik

Intitusi Polri Polri mendapatkan hasil 65,7 persen citra positif pada survei Litbang Kompas.
Gekrafs Singapura Bawa Ekonomi Kreatif Indonesia ke Kancah Internasional

Gekrafs Singapura Bawa Ekonomi Kreatif Indonesia ke Kancah Internasional

Gerakan Ekonomi Kreatif Nasional (Gekrafs) melakukan langkah strategis dengan memperluas pasar ke kancah internasional.
Polisi Tangkap Petani di Kendari Sultra yang Jadi Pengedar Narkotika Diduga Jaringan Lapas

Polisi Tangkap Petani di Kendari Sultra yang Jadi Pengedar Narkotika Diduga Jaringan Lapas

Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu-sabu pada Senin (27/1) lalu.
Breaking News: Terjadi Kebakaran di Etihad Stadium Jelang Manchester City vs Club Brugge, Rute ke Stadion Dialihkan Lewat Terowongan Bawah Stadion

Breaking News: Terjadi Kebakaran di Etihad Stadium Jelang Manchester City vs Club Brugge, Rute ke Stadion Dialihkan Lewat Terowongan Bawah Stadion

Peristiwa ini jelas mengejutkan terlebih beberapa jam lagi Manchester City akan melakoni laga tandang melawan Club Brugge pada lanjutan Liga Champions 2024-2025
Propam Polda Metro Jaya Dalami Dugaan Penyalahgunaan Wewenang AKBP Bintoro

Propam Polda Metro Jaya Dalami Dugaan Penyalahgunaan Wewenang AKBP Bintoro

Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Metro Jaya menyebut bahwa AKBP Bintoro telah menyalahgunakan wewenang saat menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan.
Siswa yang Bakar Motor Guru SMA di Sumenep Jatim Dikenakan Pasal Berlapis

Siswa yang Bakar Motor Guru SMA di Sumenep Jatim Dikenakan Pasal Berlapis

Polisi menjerat pasal berlapis kepada siswa yang jadi tersangka kasus pembakaran sepeda motor guru di Kepulauan Kangean, Sumenep, Jawa Timur.
Trending
Lelah dengan Berita Hoax soal Timnas Indonesia di Media Sosial, Nova Arianto Sampai Unggah Ini di Instagram Pribadinya

Lelah dengan Berita Hoax soal Timnas Indonesia di Media Sosial, Nova Arianto Sampai Unggah Ini di Instagram Pribadinya

Unggahan Nova Arianto menanggapi video dari TikTok yang menyebut jika Shin Tae-yong tidak bisa bermain curang kala melatih Timnas Indonesia di Piala AFF 2024.
Breaking News: Terjadi Kebakaran di Etihad Stadium Jelang Manchester City vs Club Brugge, Rute ke Stadion Dialihkan Lewat Terowongan Bawah Stadion

Breaking News: Terjadi Kebakaran di Etihad Stadium Jelang Manchester City vs Club Brugge, Rute ke Stadion Dialihkan Lewat Terowongan Bawah Stadion

Peristiwa ini jelas mengejutkan terlebih beberapa jam lagi Manchester City akan melakoni laga tandang melawan Club Brugge pada lanjutan Liga Champions 2024-2025
Hujan Deras Disertai Angin Kencang di Jakarta Utara: Sembilan Pohon Tumbang

Hujan Deras Disertai Angin Kencang di Jakarta Utara: Sembilan Pohon Tumbang

Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Utara menginformasikan bahwa terdapat sembilan pohon tumbang akibat curah hujan tinggi disertai angin kencang, Rabu (29/1). 
Propam Polda Metro Jaya Dalami Dugaan Penyalahgunaan Wewenang AKBP Bintoro

Propam Polda Metro Jaya Dalami Dugaan Penyalahgunaan Wewenang AKBP Bintoro

Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Metro Jaya menyebut bahwa AKBP Bintoro telah menyalahgunakan wewenang saat menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan.
Siswa yang Bakar Motor Guru SMA di Sumenep Jatim Dikenakan Pasal Berlapis

Siswa yang Bakar Motor Guru SMA di Sumenep Jatim Dikenakan Pasal Berlapis

Polisi menjerat pasal berlapis kepada siswa yang jadi tersangka kasus pembakaran sepeda motor guru di Kepulauan Kangean, Sumenep, Jawa Timur.
Gekrafs Singapura Bawa Ekonomi Kreatif Indonesia ke Kancah Internasional

Gekrafs Singapura Bawa Ekonomi Kreatif Indonesia ke Kancah Internasional

Gerakan Ekonomi Kreatif Nasional (Gekrafs) melakukan langkah strategis dengan memperluas pasar ke kancah internasional.
Citra Positif Menurun, Pengamat Yakini Polri Tak Anti Kritik

Citra Positif Menurun, Pengamat Yakini Polri Tak Anti Kritik

Intitusi Polri Polri mendapatkan hasil 65,7 persen citra positif pada survei Litbang Kompas.
Selengkapnya
Viral