tvOnenews.com - Kasus Vina Cirebon kini memasuki babak baru setelah filmnya menjadi viral, dan kini polisi bergerak dengan menangkap pelaku lainnya yang sempat menjadi DPO.
Sejatinya kasus Vina kembali bahan perbincangan masyarakat Indonesia sejak film Vina: Sebelum 7 Hari ditayangkan di bioskop.
Hal itu menarik atensi kasus Vina yang dianggap banyak kejanggalan, dari kematian dan beberapa tersangka.
Film Vina: Sebelum 7 Hari.
Terlebih lagi, sebelumnya dipercayai bahwa kematian Eki dan Vina karena mengalami kecelakaan tunggal berdasarkan skenario yang dibangun pelaku.
Film Vina: Sebelum 7 Hari diadaptasi dari kasus pembunuhan Muhammad Rizki Saparudiana dan Vina Dewi Arsita yang tewas atas perbuatan keji 11 orang tersangka yang tak lain adalah geng motor di Cirebon, Jawa Barat.
Pernyataan Pengacara keluarga Vina soal fakta yang belum terungkap
Putri Maya Rumanti sebagai pengacara keluarga Vina Cirebon buka suara soal fakta yang belum terungkap atas kasus Vina.
Hal itu disampaikan oleh Putri di dalam podcast yang dipandu oleh Atta Halilintar.
Menurutnya sampai saat ini, polisi belum mengungkap soal siapa sosok yang melakukan pemerkosaan atau rudapaksa terhadap Vina.
"Kalau saat ini fakta yang belum terungkap adalah pelaku pemerkosaan, karena di dalam putusan itu tidak dimasukkan pasal pemerkosaan ke dalamnya," tuturnya dilansir Youtube Need A Talk.
"Hanya awalnya pasal 170 berubah menjadi pasal 340 dan 338, pasal 340 kan pembunuhan berencana, kemudian pasal 338 adalah sampai menghilangkan nyawa orang," tambahnya.
Putri Maya Rumanti salah satu tim kuasa hukum dari Hotman Paris di acara tvOne.
Putri Maya Rumanti mengatakan bahwa hal yang luput dari kasus Vina ini adalah tidak dijeratnya para tersangka pasal pemerkosaan.
"Itu tidak dimasukkan, sementara hasil autopsi menjelaskan bahwa di dalam kemaluan Almarhumah tersebut tertinggal sperma," jelasnya.
"Sebenarnya yang menjadi pertanyaan besar bagi kami, kenapa saat itu Kepolisian tidak melakukan visum kepada para tersangka juga," tambahnya.
Di mana Putri mengatakan bahwa alasan dari Direktur Ditreskrimum Polda Jabar, Kombes Pol Surawan adalah para tersangka tidak mengakui perbuatan pemerkosaan.
"Bagaimana kalau tidak mengakui, bukan itu kan memang polisi tidak mengejar pengakuan. Tapi maksudnya kenapa saat itu tidak dilakukan visum untuk membuktikan salah satu dari 8 orang ini siapa memiliki spesimen sperma tersebut," paparnya.
Sementara berdasarkan peranan masing-masing tersangka semuanya tertuang di BAP (Berita Acara Pemeriksaan).
"Di BAP peranan masing-masing tuh ada, si A melakukan pemerkosaan, sebentar yang satu belum keluar sudah disuruh gantian, menurut saya tidak segampang itu untuk mengatur kata-kata," tambahnya.
Kemudian, Marlinya sebagai kakak mendiang Vina pun mengatakan bahwa setelah film Vina: Sebelum 7 Hari tayang, sudah sesuai dengan harapan keluarga.
"Harapannya kan memang sekarang kasusnya dibuka lagi," terangnya.
Dirinya pun mengungkap alasan mengapa menyetujui kisah pilu pembunuhan Vina diangkat ke layar lebar.
"Saya setuju karena saya menaruh harapan, mungkin dengan kisah almarhumah dibuat film ini, kasusnya bakal dibuka lagi sehingga ada kemungkinan yang tiga DPO ini bisa tertangkap, itu sih harapan saya mengapa (setuju) dibikin film," tambahnya.
Sebagaimana diketahui, polisi berhasil menangkap Pegi Setiawan alias Perong, yang merupakan satu dari tiga DPO pembunuh Vina dan Eky asal Cirebon.
Diketahui, kasus Vina kembali jadi perhatian masyarakat setelah diangkat ke layar lebar pada 2024 dengan judul "Vina Sebelum 7 Hari, A True Story Revealed by Vina's Spirit".
Kasus terjadi pada Sabtu 27 Agustus 2016 dini hari. Vina dan kekasihnya Muhammad Risky Rudiana atau Eki, tewas akibat dikeroyok anggota geng motor di Jalan Perjuangan depan SMP 11 Kali Tanjung Cirebon.
Bahkan sebelum dihabisi secara brutal dan keji, Vina diperkosa oleh para pelaku yang berjumlah 11 orang.
Jasad korban Vina, warga Kampung Samadikun, Kecamatan Kejaksan, Kota Cirebon dan kekasihnya Eki, ditemukan pada Minggu 28 Agustus 2016 pagi. Kasus pembunuhan dan pemerkosaan ini ditangani oleh Polres Cirebon Kota.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan intensif, polisi berhasil menangkap 8 dari 11 pelaku. Kedelapan pelaku pun sudah diadili dan dijatuhi hukuman.
Mereka antara lain, Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana, dan Saka Tatal.
Sebanyak 7 dari 8 pelaku dewasa divonis hukuman penjara seumur hidup. Sedangkan satu tersangka yang saat kejadian masih di bawah umur, divonis 8 tahun penjara.
Baca artikel terkini dari tvOnenews.com selengkapnya di Google News, Klik di sini
Load more