Jakarta, tvOnenews.com - Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda mengacungi jempol soal keputusan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) yang membatalkan kenaikan uang kuliah tunggal (UKT) di sejumlah perguruan tinggi negeri (PTN).
"Kami memberikan apresiasi atas keputusan pemerintah yang membatalkan kenaikan UKT di sejumlah perguruan tinggi negeri," kata Syaiful Huda kepada wartawan di Jakarta, Selasa (28/5/2024).
Komisi X berharap keputusan tersebut diikuti dengan kebijakan pengelolaan anggaran pendidikan yang komprehensif, bukan sekadar bersifat jangka pendek atau instan, seperti skema study loan atau pinjaman biaya pendidikan.
Menurutnya, harus diakui bahwa kenaikan UKT di sejumlah PTN terlalu tinggi dan dipastikan akan memberatkan peserta didik.
“Kenaikan UKT di sejumlah perguruan tinggi negeri rata-rata naik 100 persen hingga 300 persen, meskipun kenaikan itu didasarkan pada Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 tentang Perubahan Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada PTN,” ujar dia.
Dia juga menilai langkah pemerintah dengan mendorong PTN menjadi badan hukum dengan harapan bisa menggalang dana pihak ketiga merupakan langkah ideal.
Load more