Jakarta, tvOnenews.com - Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar alias Cak Imin menyebut pihaknya akan memanggil pemerintah buntut gaduh aturan soal iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Dia menegaskan DPR ingin meminta penjelasan kepada pemerintah agar aturan tersebut tidak memberatkan masyarakat.
Selain itu, DPR juga ingin agar masyarakat tidak salah paham terhadap aturan yang ditekan Presiden Jokowi.
“Tentu kita ingin memanggil semua terkait untuk meminta penjelasan kepada DPR sekaligus kepada masyarakat, sehingga tidak terjadi kesalahpahaman dan memberatkan,” ujar Cak Imin di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa (28/5/2024).
Sebagai informasi, pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat mengatur besaran Iuran Peserta Pekerja Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) dari BUMN, BUMD hingga perusahaan swasta.
Dalam Pasal 15 ayat 1 PP tersebut disampaikan besaran simpanan peserta ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji atau upah untuk peserta pekerja dan penghasilan untuk peserta pekerja mandiri.
Sedangkan, pada ayat 2, yakni besaran simpanan peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk peserta pekerja ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5 persen dan pekerja sebesar 2,5 persen.
Selain itu, besaran iuran Tapera untuk peserta pekerja dari ASN menurut Pasal 15 ayat 4b, yakni pekerja yang menerima gaji atau upah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan (Menkeu), dengan berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di pendayagunaan aparatur negara (Menpan RB).(saa/lkf)
Load more