Jakarta, tvOnenews.com - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI memutuskan untuk menunda pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran.
Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Atgas mengungkap RUU tersebut menuai protes dari berbagai pihak sehingga RUU Penyiaran batal disahkan menjadi RUU usulan inisiatif DPR.
Adapun bagian yang diprotes yaitu pasal yang mengatur tentang jurnalistik investigasi dan posisi Dewan Pers.
“Saya sampaikan ke teman-teman semua bahwa dari fraksi kami sudah memerintahkan kepada saya untuk sementara tidak membahas RUU penyiaran, terutama yang berkaitan dengan dua hal. Satu, posisi dewan pers, yang kedua menyangkut jurnalistik investigasi,” ujar Supratman di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa (28/5/2024).
Dia mengatakan pihaknya tidak ingin kemerdekaan pers terganggu dengan adanya UU tersebut.
“Pers sebagai lokomotif dan salah satu pilar demokrasi itu harus dipertahankan karena itu buat demokrasi,” kata politisi Partai Gerindra itu.
Sebagai informasi, DPR RI berencana menggantikan UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran melalui revisi UU.
Dalam revisi itu ada aturan pembatasan lewat Pasal 50B ayat 2 butir c yang akan mengganggu independensi media untuk mengungkap fakta.
Larangan jurnalisme investigasi ini membuat kerja-kerja jurnalis tidak bebas lantaran terbentur aturan, sehingga pers tidak bebas untuk menyebarluaskan kebenaran kepada publik. (saa/ree)
Load more