Jakarta, tvOnenews.com - Saksi dari Partai Amanat Nasional (PAN) mengungkapkan adanya dugaan penggelembungan suara untuk Partai Aceh dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di Daerah Pemilihan Aceh 2 dan Daerah Pemilihan Pidie Jaya 1.
Kesaksian ini disampaikan dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Ruang Sidang Panel 3, Gedung 1 Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (28/05/2024).
Sidang tersebut dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat, didampingi oleh Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.
Sidang perkara ini bernomor 153-01-12-01/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dan diajukan oleh PAN, yang diwakili oleh Ketua Umum Zulkifli Hasan dan Sekretaris Jenderal Eddy Soeparno.
Muhazir, saksi mandat PAN dari Kecamatan Kembang Tanjung, menyampaikan bahwa tidak ada proyektor yang digunakan selama rekapitulasi di kecamatannya, sehingga mereka tidak bisa melihat Sirekap.
Penyalinan Formulir D Hasil juga ditunda berhari-hari, menyebabkan Muhazir tidak menandatangani hasil rekapitulasi tingkat kecamatan.
“Setelah melihat Formulir D Hasil, terdapat penambahan suara untuk PPP. Terdapat ketidakcocokan antara Formulir C Hasil dan Formulir D Hasil, di mana pada Formulir C Hasil, PAN memperoleh 1.126 suara dan PPP 1.276 suara, sedangkan dalam Formulir D Hasil, PPP memperoleh 1.309 suara dan PAN 1.276 suara,” jelas dia, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (28/5/2024).
Load more