Selanjutnya, Andaliana ABDR, saksi mandat PAN di Kecamatan Tangse, mengungkapkan bahwa selama rekapitulasi, saksi hanya diperbolehkan melihat perolehan suara partainya sendiri dan tidak boleh melihat perolehan suara partai lain.
Saat membandingkan Formulir C Hasil dan Formulir D Hasil, Andaliana menemukan bahwa suara PPP bertambah dari 770 suara di Formulir C Hasil menjadi 1.280 suara di Formulir D Hasil.
Selain itu, tidak ada proyektor yang digunakan di Kecamatan Tangse, dan PPK hanya membacakan hasil tanpa memperbolehkan mencatat suara partai lain. Meskipun PAN menandatangani hasil rekapitulasi, yang menandatangani bukanlah Andaliana, melainkan temannya Asna.
Sementara itu, Muhammad Novan, saksi mandat PAN di Kecamatan Ulim dan Kabupaten Pidie Jaya, menyampaikan bahwa sebagian penghitungan suara di Kecamatan Ulim tidak mengikuti aturan yang berlaku.
“Sebagian penghitungan suara di Kecamatan Ulim tidak mengikuti aturan," ujarnya. (agr/lgn)
Load more