"Makanya, kenapa bisa ditinggal karena penyidiknya main-main," pungkas Kamaruddin Simanjuntak.
Di samping itu, Kamaruddin juga membandingkan kematian Vina Cirebon dengan kasus teroris yang bisa segera dipecahkan.
Ia juga menjelaskan, bahwa pelaku di balik pembunuhan Vina Cirebon dapat dijerat dengan pasal berlapis.
Seperti, pasal yang bisa menjerat pelaku di antaranya pasal 340 pembunuhan berencana, juncto 338 pembunuhan biasa, juncto 386 pemerkosaan, dan juncto 55 56. (aag)
Load more