Jakarta, tvOnenews.com - Mahkamah Konstitusi kembali menggelar sidang lanjutan pemeriksaan pembuktian Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota Maluku Tahun 2024 (PHPU DPR/DPRD) yang diajukan Partai Golongan Karya (Golkar) pada Selasa (28/5/2024).
Dalam sidang Perkara Nomor 256-01-04-31/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 ini, pihak-pihak yang diperdengarkan keterangannya di antaranya saksi-saksi dari Pemohon, yakni Aziz Mahulette, Haipan Tomagala, dan Fatimah Sia.
Sementara Termohon menghadirkan Salmin Sanduan, Ahmad Rifai, dan Abd. Gani Lumaela, sedangkan Pihak Terkait menghadirkan Saadiah Ruhunusa, Saiun Rosani Lumaela, dan Salaman Tatisina.
Di hadapan Majelis Sidang Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra bersama dengan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani ini, Aziz Mahulette sebagai saksi mandat Partai Golkar pada tingkat Kecamatan Leihitu mengatakan pada TPS 02 Desa Kaitetu Partai Golkar mendapatkan 21 suara. Namun pada hasil mendapatkan 20 suara.
Pada TPS 07 dari salinan Partai Golkar memperoleh 5 suara, padahal pada hasil mendapat 4 suara, sedangkan pada TPS 12 Desa Hitulama pada hasil Partai Golkar mendapatkan 13 suara dan hasil mendapatkan 17 suara.
“TPS 14 Desa Seith pada C.Salinan Partai Gelora mendapatkan 4 suara, pada C.Hasil mendapatkan 5 suara. Pada TPS 20 Desa Hitumesing, Partai Gelora C. Salinan, C. Hasil 34 dan D. Hasil 34 suara,” jelas Azis.
Pada TPS ini ada kejadian khusus yang disampaikan Panwas karena perolehan angka yang DPT hanya 130, hasilnya 132. Maka dihitung ulang dan pada Partai Gelora ada suara partai dan caleg dihitung dua dan dilakukan perbaikan.
“Pada saat pleno kecamatan, Golkar 2.319 suara, Gelora 2.690 suara, saat itu saya sebagai saksi menyampaikan keberatan kepada PPK bahwa kurang lebih 21 hari melakukan penghitungan, angka yang didapatkan itu dari mana? Karena menurut kami Partai Gelora hanya memperoleh 2.663, sehingga sebagai saksi mandate saya keberatan dan tidak menendatangin D.Hasil hingga tingkat kabupaten,” urai Aziz.
Haipan Tomagala sebagai saksi mandat Partai Golkar di kabupaten menyebutkan pada Kecamatan Leihitu Barat terkait dengan kejadian khusus pada TPS 10 Desa Wakasihu yang menjadi perdebatan antara saksi dan penyelenggara.
“Surat suara sisa yang ditandai, tetapi dicoblos untuk Partai Gelora sebanyak 50 surat suara,” sebut Haipan. (agr/aag)
Load more