Saat sadar direkam, para pelaku pun kabur meninggalkan barang bukti.
Polisi menyita sejumlah barang bukti, yakni besi hasil curian, pakaian yang digunakan serta "flash disk" yang berisi aksi pencurian.
Pelaku ini disangkakan Pasal 363 ayat 1 ke 4e KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 5 tahun.
"Kami akan kejar dua pelaku lainnya untuk ditangkap," kata dia. (ant/dpi)
Load more