Jakarta, tvOnenews.com - Jajaran Kepolisian Resor Kota (Polresta) Magelang menahan enam anak, pelaku penganiayaan terhadap DPA (18) warga Desa Sukorejo, Mertoyudan, Kabupaten Magelang.
Korban yang dianiaya dengan senjata tajam itu luka di bagian punggung, siku tangan kanan, pantat, dan paha sebelah kanan.
"Korban yang menderita 12 luka tusukan itu kemudian dibawa ke Rumah Sakit Merah Putih," kata Mustofa dilansir dari Antara, Selasa (28/5).
Kapolres menuturkan bahwa kelompok korban dan kelompok pelaku saling tantang-tantangan di media sosial, mengonsumsi minuman keras, kemudian melakukan penyerangan dengan senjata tajam.
Ia menyebutkan inisial tersangka, yakni EC (18), A (15), ADY (15), MNY (17), APP (15), DAK (17), mereka tergabung dalam geng Tongkrongan Orang Cemen (TOC) dan seorang anak berinisial RH (17) masuk daftar pencarian orang.
Dalam kasus tersebut, polisi menyita sebuah kendaraan bermotor tiga celurit, tiga corbek, sebilah pedang, dan sebuah stik golf.
Ancaman hukuman atas perbuatan tersangka, yakni Pasal 80 juncto 76c Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 5 tahun penjara atau Pasal 170 KUHP ayat (2) dengan ancaman hukuman 9 tahun. (ant/dpi)
Load more