"Jadi KPK telah memiliki kewenangan atribusi oleh pembentuk undang-undang untuk kemudian diberi tugas untuk melakukan penuntutan sehingga tugas yang dilaksanakan oleh KPK itu dasarnya adalah tugas atribusi dari Undang-Undang KPK yaitu Undang-Undang No.19 tahun 2019," kata dia.
Karena nota keberatan Gazalba diterima, Majelis Hakim memerintahkan Gazalba segera dibebaskan dari tahanan, setelah putusan sela diucapkan serta membebankan biaya perkara kepada negara.
Namun Fahzal menegaskan putusan sela yang diberikan majelis hakim tidak masuk pada pokok perkara atau materi, sehingga apabila jaksa penuntut umum (JPU) KPK sudah melengkapi administrasi pendelegasian wewenang penuntutan dari Kejaksaan Agung maka sidang pembuktian perkara bisa dilanjutkan.
"Jadi tidak masuk ke materi apa terdakwa Gazalba salah atau tidak, tidak sampai ke situ. Ini hanya syarat dari tuntutan, mempertimbangkan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Agung RI," tuturnya. (ant/aag)
Load more