Jakarta, tvOnenews.com - Personel Kepolisian Resor (Polres) Langsa, Provinsi Aceh, berhasil menangkap seorang kurir diduga membawa narkoba jenis sabu-sabu dengan berat mencapai 10 kilogram.
Hal itu disampaikan Kapolres Langsa AKBP Andy Rahmansyah di Langsa, Selasa (28/5/2024).
Kurir tersebut berinisial BH (53), warga Kota Juang, Kabupaten Bireuen, Aceh.
BH ditangkap di Kabupaten Bireuen pada Jumat (17/5/2024) sekira pukul 20.30 WIB.
Sabu-sabu tersebut hendak dibawa ke Jakarta melalui jalur darat.
"BH merupakan residivis dalam kasus yang sama. BH pernah dipidana selama 13 tahun penjara pada 2011 dengan barang bukti tujuh kilogram sabu-sabu," kata Andy Rahmansyah.
Penangkapan BH berdasarkan informasi masyarakat yang menyebutkan ada jaringan narkotika akan melewati wilayah hukum Polres Langsa.
Berdasarkan informasi tersebut, personel Unit Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Langsa menyelidikinya. Penyelidikan dilakukan sekitar satu bulan lamanya.
Load more