Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah dua orang ke luar negeri terkait dugaan korupsi di perusahaan gas negara (PGN).
Pencegahan dilakukan guna mempermudah penyidik dalam mengumpulkan informasi dalam kasus ini.
"Tim Penyidik KPK ajukan cegah ke Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI. Salah satu pertimbangan agar pihak yang akan di periksa dapat selalu hadir memenuhi setiap jadwal pemanggilan pemeriksaan dari," kata plt jubir KPK Ali Fikri digedung Merah Putih KPK, Selasa (28/5/2024).
Ali mengungkapkan, dua pihak tersebut berasal dari pejabat negara dan pihak swasta.
Namun, Ali tak menjelaskan secara detail nama pihak terebut.
"Pihak dimaksud adalah penyelenggara negara dan pihak swasta," kata Ali.
Cegah ini adalah pengajuan pertama dan dapat perpanjang kembali sesuai dengan kebutuhan penyidikan.
Load more