"Pelaku FL adalah eksekutor atau yang mengejar dan membacok korban dengan corbek, Sementara IR adalah yang memboncengi dan berteriak, 'ayo kabur..!' setelah melihat korban terjatuh karena dibacok oleh FL," katanya.
Dari hasil penangkapan yang dilakukan, polisi mendapatkan barang bukti, yakni satu kaos warna putih yang berlumuran darah dan robek pada bagian punggung sebelah kiri.
Kemudian jaket warna biru dan robek pada bagian punggung sebelah kiri, celana jeans warna biru, senjata tajam jenis corbek yang digunakan pelaku serta sepeda motor bernomor B 3775 SOB.
"Saat ini sedang dilakukan pengembangan terhadap admin medsos kedua kelompok maupun pelaku lainnya yang terlibat tawuran," katanya.
Zain menambahkan, pihaknya masih melakukan pengembangan lebih lanjut terkait kasus ini apakah masih ada pelaku lain dalam tawuran itu.
"Terhadap kedua pelaku kami sangkakan dengan Pasal 170 ayat (1) ke-3 KUHP sub Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman penjara 9 tahun," tuturnya.(ant/lkf)
Load more