Jakarta, tvOnenews.com – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) turun tangan terkait kasus kekerasan seksual kepada anak K (12 tahun) yang diduga korban pemerkosaan oleh ayah kandungnya sendiri di Cakung, Jakarta Timur.
Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA, Nahar menyatakan pihaknya memastikan agar korban mendapatkan pendampingan psikologis, pemeriksaan kesehatan, kelanjutan pendidikan dan pengasuhan alternatif untuk anak.
Nahar mengaku ikut mengusulkan alternatif agar anak sementara tinggal di rumah aman, ibu korban juga akan melakukan pendekatan kepada anaknya untuk bisa ditempatkan sementara di rumah aman.
Diketahui, korban sejak Juni 2023 masih harus menjalani pengobatan akibat luka di bagian reproduksi tubuhnya setelah diduga menjadi korban pemerkosaan dari usia 8 tahun oleh ayahnya.
"Kami sangat prihatin dengan kondisi kesehatan fisik korban yang masih merasa sakit dan mengalami kerusakan di bagian reproduksi tubuhnya akibat pemerkosaan yang dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri. Kami dengan didampingi oleh pihak Polres Metro Jakarta Timur dan UPT Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak DKI Jakarta memastikan korban mendapatkan pengobatan, pendampingan psikologis dan pendampingan hukum," ucap Nahar, Selasa (28/5/2024).
Nahar menjelaskan, saat ini korban sudah berhenti dari sekolah formal dan sekarang belajar secara home schooling.
"Kami berharap korban juga bisa melanjutkan sekolahnya," ujar Nahar.
Lebih lanjut, Nahar mengatakan, pihaknya mendukung proses hukum terhadap pelaku yang saat ini dalam tahap penyidikan untuk kelengkapan berkas tahap kedua.
"KemenPPPA memberikan apresiasi dan mendukung gerak cepat penanganan dari pihak kepolisian sejak kasus ini dilaporkan pertama kali pada Juni 2023 dan telah menahan pelaku," ungkapnya.
"Kami akan terus berkoordinasi dengan pihak UPT Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak DKI Jakarta untuk mendapatkan setiap perkembangan kondisi korban," tambah dia.
Menurutnya, yang menjadi kekhawatiran saat ini adalah kondisi psikis dan perubahan perilaku paska kejadian.
Untuk itu, UPT Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak DKI Jakarta akan kembali melakukan pendampingan psikologis secara komprehensif.
"Bersama pihak Polres setempat, UPT Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak DKI Jakarta akan kembali melakukan pemeriksaan kesehatan korban," tuturnya
Untuk penyediaan Rumah Aman, Nahar menyebut, pihaknya memberikan masukan agar UPT Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak DKI Jakarta melakukan koordinasi dengan Sentra Handayani Kementerian Sosial RI terkait urgensi anak untuk mendapatkan layanan rehabilitasi sosial di sana.
Saat pertemuan dengan ibu korban, disepakati untuk dilakukan upaya pemberian layanan lanjutan oleh pihak UPT Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak DKI Jakarta bekerja sama dengan lembaga layanan terkait lainya. (rpi/dpi)
Load more