Jakarta, tvOnenews.com - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) turun tangan terkait kasus kekerasan seksual kepada anak K (12 tahun) yang diduga korban pemerkosaan oleh ayah kandungnya sendiri di Cakung, Jakarta Timur.
Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA, Nahar menyatakan pihaknya memastikan agar korban mendapatkan pendampingan psikologis, pemeriksaan kesehatan, kelanjutan pendidikan dan pengasuhan alternatif untuk anak.
Nahar mengaku ikut mengusulkan alternatif agar anak sementara tinggal di rumah aman, ibu korban juga akan melakukan pendekatan kepada anaknya untuk bisa ditempatkan sementara di rumah aman.
Diketahui, korban sejak Juni 2023 masih harus menjalani pengobatan akibat luka di bagian reproduksi tubuhnya setelah diduga menjadi korban pemerkosaan dari usia 8 tahun oleh ayahnya.
“Kami sangat prihatin dengan kondisi kesehatan fisik korban yang masih merasa sakit dan mengalami kerusakan di bagian reproduksi tubuhnya akibat pemerkosaan yang dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri. Kami dengan didampingi oleh pihak Polres Metro Jakarta Timur dan UPT Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak DKI Jakarta memastikan korban mendapatkan pengobatan, pendampingan psikologis dan pendampingan hukum," ucap Nahar, Selasa (28/5/2024).
Nahar menjelaskan, saat ini korban sudah berhenti dari sekolah formal dan sekarang belajar secara home schooling.
"Kami berharap korban juga bisa melanjutkan sekolahnya,” ujar Nahar.
Load more