Lebih lanjut, Nahar mengatakan, pihaknya mendukung proses hukum terhadap pelaku yang saat ini dalam tahap penyidikan untuk kelengkapan berkas tahap kedua.
"KemenPPPA memberikan apresiasi dan mendukung gerak cepat penanganan dari pihak kepolisian sejak kasus ini dilaporkan pertama kali pada Juni 2023 dan telah menahan pelaku," ungkapnya.
“Kami akan terus berkoordinasi dengan pihak UPT Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak DKI Jakarta untuk mendapatkan setiap perkembangan kondisi korban," tambah dia.
Menurutnya, yang menjadi kekhawatiran saat ini adalah kondisi psikis dan perubahan perilaku paska kejadian. Untuk itu, UPT Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak DKI Jakarta akan kembali melakukan pendampingan psikologis secara komprehensif.
"Bersama pihak Polres setempat, UPT Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak DKI Jakarta akan kembali melakukan pemeriksaan kesehatan korban," tuturnya
Untuk penyediaan Rumah Aman, Nahar menyebut, pihaknya memberikan masukan agar UPT Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak DKI Jakarta melakukan koordinasi dengan Sentra Handayani Kementerian Sosial RI terkait urgensi anak untuk mendapatkan layanan rehabilitasi sosial di sana.
Saat pertemuan dengan ibu korban, disepakati untuk dilakukan upaya pemberian layanan lanjutan oleh pihak UPT Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak DKI Jakarta bekerja sama dengan lembaga layanan terkait lainya. (rpi/raa)
Load more