Dalam revisi itu ada aturan pembatasan lewat Pasal 50B ayat 2 butir c yang akan mengganggu independensi media untuk mengungkap fakta.
Larangan jurnalisme investigasi ini membuat kerja-kerja jurnalis tidak bebas lantaran terbentur aturan, sehingga pers tidak bebas untuk menyebarluaskan kebenaran kepada publik. (saa/raa)
Load more