Bandung, Jawa Barat - Satgas Covid-19 Kodam lll Siliwangi masih mendapati sejumlah tempat hiburan malam di kota Bandung yang beroperasi pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali yang berlangsung hingga 20 Juli mendatang. Hal tersebut diketahui saat mereka melakukan razia.
Dini hari tadi, Selasa (6/7), Satgas Covid-19 mendatangi satu tempat hiburan malam di kawasan jalan Gatot Subroto, Kota Bandung. Pengelola tempat itu masih nekat beroperasi dengan melanggar penerapan PPKM Darurat yang sudah memasuki hari ke-empat.
Ketika tiba di lokasi, Satgas Covid-19 Kodam III Siliwangi, sempat dihalang-halangi oleh pengelola dengan tidak membukakan pintu masuk. Namun, beberapa saat kemudian, pengelola mengizinkan Satgas memasuki tempat hiburan malam itu untuk melakukan pemeriksaan ke ruangan-ruangan yang ada di tempat hiburan malam itu.
Dalam pemeriksaan, petugas mendapati belasan wanita dan pria di dalam sejumlah ruangan dengan mengabaikan protokol kesehatan. Petugas pun langsung memberi peringatan dan membubarkan kerumunan lawan jenis itu.
Wakapendam Kodam III Siliwangi Letkol Infanteri Ade Hansen mengatakan kegiatan pembubaran dilakukan akibat masih adanya tempat-tempat hiburan malam yang nekat beroperasi di masa penerapan PPKM Darurat yang diterapkan di Jawa dan Bali.
Selain membubarkan tempat-tempat hiburan malam yang nakal, Satgas Covid-19 Kodam III Siliwangi juga melakukan penyekatan di beberapa titik di kota Bandung untuk membatasi mobilitas warga yang tidak berkepentingan.
Dalam kesempatan itu, Wakapendam Kodam III Siliwangi Letkol Infanteri Ade Hansen mengimbau masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan di masa penerapan PPKM Darurat yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat. (asep/imn/act)
Load more