Bekasi, tvOnenews.com - Buruh di Bekasi ikut menyikapi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang diterbitkan Presiden Jokowi.
Sekretaris SPSI Kabupaten dan Kota Bekasi Fajar mengatakan penerapan Tapera akan memberatkan pekerja terutama buruh.
Menurutnya, gaji buruh saat ini pas-pasan sehingga jika nanti dipotong Tapera akan menambah beban buruh.
“Adanya Undang-Undang Tapera ini kami jadi punya potongan lagi 3 persen. Gaji yang pas-pasan ini sekarang dipotong lagi,” keluh Fajar saat merespons soal PP Nomor 21 Tahun 2024, Selasa (28/5/2024).
Fajar berpendapat kebijakan ini merupakan bentuk ketidakpekaan pemerintah terhadap kondisi masyarakat.
“Bukan berarti kami menolak keinginan pemerintah untuk membuat perumahan rakyat, namun saya pikir ini merupakan bukti tidak peka pada kondisi masyarakat yang ada,” tegasnya.
Load more