Bekasi, Jawa Barat - Pemerintah Kota Bekasi menanggapi kasus operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, yang terjadi pada Rabu (5/1/2022) kemarin. Menanggapi hal tersebut Pemerintah Kota Bekasi menyatakan beberapa sikap.
Dalam keterangan tertulis yang diterima awak media, ada empat pernyataan sikap yaitu, Pemerintah Kota Bekasi menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah hingga terdapat keputusan yang berkekuatan tetap.
Poin lainnya yaitu, Pemerintah Kota Bekasi selalu mendukung penegakan integritas dan pemberantasan korupsi. Pemerintah Kota Bekasi tetap menjalankan pelayanan publik secara normal. Aparatur Pemerintah Kota Bekasi tetap melaksanakan kewajiban dalam pelayanan masyarakat dengan semangat positif serta tetap menjaga kepercayaan masyarakat Kota Bekasi.
Pasca ditangkapnya Wali Kota Bekasi pada Rabu (5/1/2022) kemarin, hari ini jalannya pemerintahan dan pelayanan publik di lingkungan kantor Wali Kota Bekasi berjalan normal. Sebelumnya KPK juga telah menyegel ruangan Kepala Dinas Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Bekasi, sejumlah pegawai yang bekerja di satuan dinas tersebut tetap bekerja normal seperti biasa.
(Kurnia Dwi Hapsari/ fis)
Load more