Polres Metro Jakarta Selatan secara resmi melakukan penahanan terhadap Panca Darmansyah ayah yang membunuh empat anak kandungnya di Jagakarsa, Jakarta Selatan dan tersangka kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya.
Panca Darmansyah (41) atau PD yang telah berstatus tersangka pembunuhan empat anak kandung di rumah kontrakan Jagakarsa, Jakarta Selatan terancam hukuman seumur hidup hingga hukuman mati.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro menyebutkan bahwa ancaman tersebut diberikan setelah pelaku PD ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 338 jo 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan Undang-Undang Perlindungan Anak.
"Polres Metro Jakarta Selatan telah melaksanakan gelar perkara dalam rangka penetapan tersangka inisial PD dalam kasus pembunuhan empat anak yang terjadi di Kebagusan, Jakarta Selatan," ungkap dia. (ant/nsi)
Load more