Jakarta, tvOnenews.com - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Khoiruddin membeberkan catatan penting pasca Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ) ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 25 April 2024.
Dia mengkritik terkait aliran dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang digelontorkan untuk kelurahan sebesar 5 persen.
“Sebagai contoh, total dana APBD DKI Jakarta Tahun Anggaran 2024 berkisar Rp 81 triliun. Dan, angka itu termasuk dana alokasi umum (DAU) serta dana alokasi khusus (DAK),” jelas dia dalam keterangannya, pada Rabu (29/5/2024).
“Dengan adanya mandatory spending di pasal 15 ayat 7, terkait dengan alokasi dana untuk kelurahan sebesar 5 persen dari APBD, ini perlu ada kejelasan penggunaannya, sehingga memberi manfaat besar untuk warga Jakarta,” sambung dia.
Ketua DPW PKS DKI Jakarta itu juga menyoroti soal Jakarta yang akan menjadi Kota Global.
Menurut dia, hal ini tentu akan berdampak signifikan terhadap warga Jakarta, khususnya dalam hal peningkatan ekonomi dan pendidikan warga Jakarta.
Load more